BERITA DETAIL
Kegiatan Rekonsiliasi Iuran JKN TRIWULAN III
Rekonsiliasi Iuran JKN Triwulan III 2025 Dan pembahasan kebutuhan anggaran JKN 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Dan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelanggaraaan Program JKN-KIS untuk memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran iuran JKN dan melakukan pembayaran iuran JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
>Badan Keuangan Dan aset daerah. Rabu, 15 Oktober 2025