FUNGSI
Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- 1
- Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- 2
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- 3
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- 4
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sesuai dengan lingkup tugasnya
- 5
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugasnya