TUGAS
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan.

FUNGSI
Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
1
Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
2
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
3
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
4
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sesuai dengan lingkup tugasnya
5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugasnya